Ditjen PPDT Wilayah Indramayu


Ditjen PPDT Wilayah Indramayu

Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Indramayu

TUGAS

Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Indramayu mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.

FUNGSI

Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Indramayu menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan prasarana dan sarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan prasarana dan sarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan prasarana dan sarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus;
  4. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Indramayu; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.