Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Indramayu
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Indramayu mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Indramayu menyelenggarakan fungsi: